penakaltim.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) lakukan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait pendampingan proyek strategis yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, mengatakan, di tahun 2023 ini, total ada sebanyak 21 proyek strategis di Kukar dilakukan pendampingan oleh Kejari Kukar. Diantaranya, pelebaran Jalan Ahmad Yani, pelebaran Jalan Mayjen Sutoyo dan peningkatan kapasitas struktur jalan poros Kahala.
“Untuk nilai paket kegiatan yang di Ahmad Yani kurang lebih Rp22 miliar dan yang Jalan Mayjen Sutoyo kurang lebih Rp25 miliar. Kemudian yang Kahala sekitar Rp31 miliar,” ujar Linda.
Bahakan dalam pemaparan progres pengerjaan proyek-proyek strategis tersebut, Dinas PU kukar selalu mengundang Kejari Kukar. Hal ini bertujuan agar rekanan dapat mengerti dan mentaati aturan-aturan kegiatan yang sedang dikerjakan.
“Pemaparan semua paket yang didampingi Kejari Kukar itu melakukan persentase, baik dari PPK maupun penyedia jasa. Didampingi sama konsultan pengawas juga terkait pemaparannya,” sebut Linda.
Melalui kerjasama ini juga disebut dapat menjadi pengontrol urusan administrasi antara Dinas PU Kukar dan pihak penyedia jasa. Salah satu contohnya, meminimalisir terjadinya keterlambatan laporan atas proyek yang sedang dikerjakan.
“Jadi kalau misalkan dia didampingi Kejaksaan Kukar kan dia bisa cepat administrasnya, misalnya seperti keterlambatan laporan,” pungkasnya. (*adv/dinaspu/kukar)