Kutai KartanegaraPariwara Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Gratiskan Pendaftaran HAKI untuk Pelaku Ekraf Mulai 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan memberikan fasilitas pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) secara gratis bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mulai 2025. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi hasil karya dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak pelaku ekraf untuk mendaftarkan karya mereka. “Kami ingin memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada pelaku ekraf di Kukar tanpa mereka harus terbebani biaya pendaftaran,” ujarnya.

Zikri mengungkapkan, biaya pendaftaran HAKI yang biasanya mencapai lebih dari Rp 1 juta tanpa rekomendasi pemerintah akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Kukar. Bahkan biaya dengan rekomendasi pemerintah, yang sebelumnya sekitar Rp 500 ribu, juga akan dihapuskan.

“Pelaku ekraf hanya perlu menyerahkan persyaratan administrasi ke Dispar Kukar, dan kami yang akan menangani seluruh prosesnya tanpa memungut biaya apa pun,” tegas Zikri.

Saat ini, Dispar Kukar sedang mempersiapkan berbagai aspek teknis, termasuk sosialisasi dan koordinasi dengan Badan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pariwisata untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif.

“Untuk tahap awal, kami menargetkan 25-50 pendaftaran HAKI pada 2025. Target ini realistis untuk memulai program dan memastikan implementasi berjalan optimal,” tambahnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas karya-karya pelaku ekraf sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar. Dispar Kukar juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya HAKI dalam menjaga hak cipta dan hak paten.

“Langkah ini adalah bentuk nyata dukungan Pemkab Kukar terhadap sektor kreatif daerah. Kami berharap ini menjadi angin segar bagi para pelaku ekraf untuk terus berkarya tanpa khawatir karya mereka tidak terlindungi,” tutup Zikri. (Adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button