KUKAR – Menjelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, mengambil langkah penting dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas penambahan dana hibah khusus pengamanan. Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin, 4 November 2024.
Bambang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sy Vanessa Vilna. Mereka bertemu langsung dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra.
Dalam kesempatan itu, Bambang mengungkapkan bahwa konsultasi dilakukan guna membahas usulan Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait tambahan biaya pengamanan. Ia menjelaskan bahwa penambahan ini diperlukan untuk menjamin pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Kami sudah menganggarkan hibah untuk Kodim 0906 Kukar pada anggaran murni 2024. Namun, dengan adanya pertimbangan tambahan kebutuhan, kami mengajukan konsultasi untuk memastikan mekanisme sesuai aturan,” ujar Bambang.
Dalam pembahasan tersebut, Bambang juga meminta penjelasan mengenai perbedaan dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait mekanisme hibah, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kedua regulasi tersebut memiliki panduan yang berbeda terkait prosedur penambahan hibah.
Menanggapi hal itu, Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menyatakan bahwa secara umum, hibah hanya diberikan satu kali dalam setahun. Meski begitu, karena urgensi kebutuhan pengamanan Pilkada, penambahan hibah dapat dipertimbangkan.
“Usulan tambahan ini bisa dikategorikan mendesak, namun tetap harus melalui usulan tertulis baru dari penerima hibah. Ini bukan untuk menggantikan hibah awal, tetapi menambahkannya dengan alasan mendesak,” jelas Valiandra.
Ia menekankan bahwa proposal atau dokumen resmi dari calon penerima hibah yang menjelaskan kebutuhan tambahan harus disiapkan agar proses penambahan dana dapat berjalan sesuai prosedur.
“Prinsipnya diperbolehkan, asalkan ada alasan yang kuat dan sesuai prosedur tertulis,” akhirinya. (adv/diskominfokukar)