Ketua DPRD Kukar Desak Pelayanan Kesehatan Gratis Tanpa Pungutan

PENAKALTIM.ID Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan komitmennya memperjuangkan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga. Pernyataan ini disampaikan usai menerima keluhan masyarakat yang mengaku masih diminta membayar biaya layanan, meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat pemerataan layanan dasar yang sedang dibangun pemerintah daerah. Yani menegaskan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien BPJS, apalagi meminta pembayaran saat penanganan.
“Kalau sudah terdaftar BPJS, cukup menunjukkan KTP saja. Tidak ada alasan lagi meminta warga untuk membayar. Kalau masih ada yang seperti itu, pihak terkait akan kita panggil,” tegasnya, Selasa, 6 Agustus 2025.
Ia memastikan, DPRD Kukar akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta klarifikasi dan memastikan regulasi pelayanan diterapkan secara konsisten.
Yani juga membandingkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang sudah memberlakukan layanan kesehatan gratis sepenuhnya. “Di provinsi saja sekarang sudah gratis full. Masak di Kukar masih ada yang gratis dan ada yang bayar. Ini tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan, semua jenis penyakit yang diderita warga Kukar harus dijamin pembiayaannya oleh negara melalui BPJS dan program jaminan kesehatan daerah. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian terhadap penyakit tertentu.
“Kesehatan itu hak dasar. Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada pengecualian. Semua harus ditanggung,” pungkasnya. (*adv/dprdkukar)




