Pariwara OPD Kukar

Kendala Kepemilikan Aset Hambat Pelestarian Cagar Budaya di Kukar

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. Sayangnya, proses pelestarian tak berjalan mulus. Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah persoalan status kepemilikan aset.

“Kami memang bisa menetapkan objek-objek itu sebagai cagar budaya. Tapi begitu masuk ke tahap perawatan atau pengembangan, langsung terkendala karena status asetnya belum jelas,” ujar M. Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Pemuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).

Contoh nyata bisa dilihat pada bangunan magazin di Loa Kulu. Bangunan bersejarah ini berdiri di atas lahan milik perusahaan. Meski sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, rencana perawatan tak kunjung bisa dijalankan karena status lahannya yang belum sah secara administratif.

Permasalahan ini menjadi semakin pelik dengan adanya regulasi baru yang mensyaratkan kejelasan status aset sebelum dilakukan tindakan pelestarian, termasuk perbaikan maupun pengembangan kawasan menjadi destinasi wisata budaya.

“Kalau asetnya belum jelas, kami tidak bisa bergerak. Padahal banyak bangunan bersejarah yang berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata edukatif,” lanjut Saidar.

Ia juga menambahkan bahwa situasi ini berbeda dari sebelumnya. Dulu, masalah kepemilikan belum menjadi hambatan besar. Namun kini, dengan aturan yang lebih ketat, langkah pelestarian menjadi terbatas.

“Kami sering hanya bisa sampai pada penetapan status cagar budaya saja. Untuk merawat atau mengembangkan, kami masih terbentur urusan administrasi kepemilikan aset,” tutupnya. (Adv/disdikbudkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button