Pariwara OPD Kukar

Disdikbud Kukar Dorong Peningkatan Mutu dan Partisipasi PAUD

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen meningkatkan mutu serta partisipasi pendidikan anak usia dini (PAUD).

Saat ini, terdapat sebanyak 563 satuan PAUD yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan di wilayah Kukar. Dari jumlah tersebut, 36 satuan PAUD berstatus negeri, sementara sisanya merupakan lembaga swasta yang dikelola oleh masyarakat.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Disdikbud Kukar, Fujianto, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara PAUD negeri dan swasta dalam hal dukungan sarana dan prasarana.

“Semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mendapat bantuan yang sama, seperti alat permainan edukatif dan laptop. Karena mereka semua adalah anak-anak Kutai Kartanegara, jadi tidak ada perbedaan dalam pemberian fasilitas,” ujarnya pada Sabtu (10/5/2025).

Salah satu bentuk dukungan konkret adalah distribusi laptop. Setiap satuan PAUD menerima dua unit laptop untuk mendukung proses digitalisasi administrasi dan pembelajaran. Langkah ini sejalan dengan kebijakan digitalisasi yang juga diterapkan di jenjang SD dan SMP.

Disebutkannya, Disdikbud Kukar juga aktif meningkatkan kompetensi guru PAUD melalui berbagai pelatihan. Pelatihan ini mencakup semua guru tanpa membedakan status lembaga, dan melibatkan organisasi profesi seperti Himpaudi, IGTKI, dan PPG. Guru yang telah mengikuti pelatihan di tingkat kabupaten kemudian menyebarkan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan sejawat di wilayah masing-masing.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Kukar masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh masih minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan usia dini.

“Banyak orang tua masih menganggap PAUD sekadar tempat bermain dan belum melihat dampak signifikan dari pendidikan dini, apalagi sebagian besar PAUD dikelola swasta dan memungut biaya bulanan,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Wajib PAUD Satu Tahun Sebelum SD, yang kini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam memperluas program Wajib Belajar menjadi 13 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan mulai tahun ajaran baru.

“Anak tetap bisa diterima di SD meskipun belum mengikuti PAUD, tetapi yang sudah mengikuti PAUD minimal satu tahun akan diprioritaskan,” tambahnya.

Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah daerah merencanakan subsidi SPP bagi peserta didik PAUD, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Program ini telah masuk dalam perencanaan RPJMD dan RKPD.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdikbud Kukar rutin menggelar kegiatan parenting di berbagai kecamatan sejak dua tahun terakhir. Meskipun sasarannya adalah orang tua yang anaknya sudah di TK, informasi yang diberikan diharapkan menyebar lebih luas melalui efek domino antarwarga.

Di luar PAUD, bidang PNFI juga menjadi perhatian. Salah satu tantangan besar adalah menangani anak-anak putus sekolah, terutama karena keterbatasan akses ke jenjang SMA yang hanya tersedia di pusat kecamatan.

“Kami terus berupaya mengatasi persoalan ini melalui berbagai program yang menjangkau daerah-daerah terpencil,” pungkasnya. (Adv/disdikbudkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button