PariwaraPariwara Diskominfo Kukar

Data Penerima Bansos Kukar Bisa Berubah, Dinsos Jelaskan Mekanisme Pemutakhiran Desil

TENGGARONG – Status masyarakat sebagai penerima bantuan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat berubah seiring pemutakhiran data sosial ekonomi. Dinas Sosial (Dinsos) Kukar menyebut pembaruan dilakukan secara berkala melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyesuaikan penyaluran bantuan dengan kondisi masyarakat.

Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil tidak bersifat tetap. Perubahan kondisi ekonomi dan sosial dapat memengaruhi posisi seseorang atau keluarga dalam kelompok tersebut.

“Desil itu sifatnya dinamis. Ada proses graduasi,” kata Rinda, Rabu (7/10/2026).

Graduasi merupakan proses ketika penerima manfaat mengalami peningkatan kesejahteraan, antara lain setelah memperoleh bantuan dan mengikuti program pemberdayaan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelayakan penerima untuk mendapatkan jenis bantuan tertentu pada periode berikutnya.

Menurut Rinda, penentuan desil tidak hanya mengacu pada satu aspek. Terdapat sekitar 39 indikator yang digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi seseorang atau keluarga.

Dengan mekanisme tersebut, posisi desil masyarakat dapat berubah setelah data diperbarui. Karena itu, status penerima bantuan pada satu periode tidak otomatis berlaku sama pada periode selanjutnya.

Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengusulkan maupun memperbarui data melalui aplikasi Cek Bansos. Data yang telah dimutakhirkan selanjutnya menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan bantuan yang sesuai dengan kriteria penerima.

Bantuan tersebut dapat bersumber dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga Pemerintah Kabupaten Kukar. Salah satunya berkaitan dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Di luar pemutakhiran DTSEN, Dinsos Kukar juga mempersiapkan penerapan program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Namun, pelaksanaan dan sosialisasi program tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Sosial.

Rinda menjelaskan, salah satu persyaratan yang berkaitan dengan proses tersebut adalah kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh pegawai Dinsos Kukar, kata dia, telah menyelesaikan proses untuk menjadi agen yang dapat membantu pelaksanaan program. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button