Kutai Kartanegara

Bentrokan di Tabang, Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya Minta Warga Tahan Diri

TENGGARONG – Peristiwa kekerasan yang terjadi di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (8/8/2026), mendapat perhatian Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya. Organisasi tersebut menyerukan seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan yang berpotensi memperluas konflik.

Seruan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap Resmi Nomor 060/PS/RKB-Kaltim/VIII/2026 yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya, Hebby Nurlan Arafat, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

Ia sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Menurut Hebby, penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya melihat salah satu rangkaian kejadian.

“Kami menyadari bahwa peristiwa ini tidak boleh dilihat hanya dari satu kejadian, tetapi harus secara utuh. Apabila benar sebelumnya terjadi pengeroyokan oleh oknum masyarakat Kutai terhadap anak dari masyarakat Kenyah hingga meninggal dunia, kami tidak membenarkan perbuatan tersebut,” kata Hebby.

Namun, ia menegaskan dugaan tindakan kekerasan sebelumnya tidak dapat menjadi pembenaran bagi aksi kekerasan susulan maupun pembakaran rumah warga.

Setiap tindakan pidana, kata dia, harus dipertanggungjawabkan oleh individu yang terlibat. Persoalan yang dilakukan oknum tidak semestinya berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat.

Karena itu, Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya mengimbau masyarakat Kutai dan Kenyah, khususnya yang berada di Tabang dan wilayah sekitarnya, untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan aksi balasan, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, maupun memproduksi konten yang dapat memicu provokasi di tengah situasi yang masih sensitif.

“Kesalahan individu atau oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk menyalahkan seluruh kelompok masyarakat,” tegasnya.

Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya juga meminta seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut, baik dugaan pengeroyokan maupun pembakaran rumah, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan, adil, profesional, dan objektif sehingga setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Selain masyarakat, organisasi tersebut mengajak tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, serta aparat keamanan bersama-sama mengambil peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketegangan berkembang menjadi konflik yang lebih luas sekaligus memastikan masyarakat di Tabang dapat kembali menjalankan aktivitas secara aman.

Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya menegaskan perdamaian dan kondusivitas wilayah harus menjadi kepentingan bersama, sementara proses hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana tetap diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button