Pariwara Diskominfostaper Kutai Timur

Syarat ‘Koperasi Merah Putih’ Ganjal Pencairan Dana Desa 62 Desa di Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 membawa syarat baru yang cukup berat bagi pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sedikitnya 62 desa dilaporkan gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap II kategori non-earmark akibat belum terpenuhinya syarat administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dalam regulasi tersebut, setiap desa kini diwajibkan melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyerahan dokumen ke notaris, serta surat komitmen dukungan APBDes sebagai syarat mutlak pencairan.

Kepala Desa Swarga Bara, Wahyudin Usman, mengakui desanya menjadi salah satu yang terdampak. Ia menyebutkan bahwa pengajuan awal sebenarnya sudah dilakukan menggunakan skema lama, namun aturan baru ini muncul di tengah jalan.

“Setelah aturan baru keluar, ternyata ada persyaratan tambahan (Koperasi) yang belum bisa kami lengkapi dalam waktu singkat,” ujar Wahyudin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (16/12/2025).

Akibat kendala ini, penyaluran Dana Desa tahap II di Desa Swarga Bara hanya cair pada kategori earmark (program prioritas pusat). Sementara itu, dana non-earmark yang diperuntukkan bagi pembangunan fisik dan operasional desa masih tertahan di rekening pusat.

Wahyudin menjelaskan, sejumlah program pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah desa terpaksa diparkir. “Program sudah masuk APBDes, tapi tidak bisa jalan karena dananya belum turun. Kami hanya bisa menangani kebutuhan rutin seperti honor kader menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD),” ungkapnya.

Situasi ini menempatkan pemerintah desa dalam posisi sulit. Berdasarkan Pasal 29B PMK 81/2025, Dana Desa yang persyaratannya belum terpenuhi hingga batas waktu tertentu dinyatakan ditunda. Jika dokumen tidak lengkap hingga akhir tahun anggaran, dana tersebut terancam tidak akan disalurkan dan dialihkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Wahyudin berharap ada kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat mengingat keterbatasan waktu untuk membentuk badan hukum koperasi di tingkat desa.

“Informasinya ada peluang cair jika syarat dipenuhi, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami berharap ada kelonggaran agar dana tersebut bisa terserap sebelum tutup tahun,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button