Kutai KartanegaraPariwaraPariwara DPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Dugaan Pelanggaran Kades Jembayan

PENAKALTIM.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Janan. Agenda tersebut berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar pada Senin, 11 Agustus 2025.

Forum dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Yusran. Pertemuan membahas aspirasi warga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa setempat.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD memiliki kewajiban mendengar, mengevaluasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Intinya, aspirasi masyarakat kami terima. Tidak selayaknya seorang kepala desa melakukan hal-hal yang disampaikan tadi. Namun, kami tidak bisa langsung memberikan vonis. Perlu ada pertimbangan dan kajian dari DPRD serta Pemkab, khususnya OPD terkait,” jelasnya.

Ketua DPRD Kukar itu juga meminta DPMD segera melakukan evaluasi. Tujuannya untuk memastikan kebenaran laporan warga sekaligus mencegah kasus serupa terulang.

Lebih jauh, Ahmad Yani mengingatkan bahwa Desa Jembayan merupakan desa adat yang menyimpan peninggalan sejarah penting. Salah satunya makam Raja Kedapa yang merupakan bagian dari warisan Kesultanan Kutai.

“Jika adat tidak dijaga, tradisi tidak dilaksanakan, atau warisan budaya tidak dihormati, itu masalah serius. Aspirasi masyarakat bukan hanya soal dugaan pelanggaran kades, tetapi juga momentum pembenahan desa, penghormatan adat, dan penguatan infrastruktur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepala desa bersangkutan juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat lebih besar.

“Jika terbukti melanggar sumpah jabatan, sanksi akan diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengunduran diri,” tegasnya.

Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar akan menggelar forum lanjutan setelah DPMD merampungkan kajian. Forum berikutnya akan menghadirkan Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga RT setempat.

“Kasus di Jembayan ini harus jadi koreksi bagi seluruh desa di Kukar. Kami minta masyarakat menyampaikan aspirasi secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” pungkasnya. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button