KUKAR – Rencana pemekaran Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan progres yang signifikan. Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan bahwa usulan pemekaran desa ini telah dimulai sejak awal 2023 dengan target pengesahan pada 2025.
“Saat ini, proses pemekaran Desa Mangkurawang Darat sudah memasuki tahun kedua. Semua pihak terkait telah mempersiapkan seluruh urusan administrasi yang diperlukan,” kata Sukono pada Kamis, 8 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa proses pemekaran desa masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kutai Kartanegara. Setelah Perda disahkan, usulan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Desa.
Sukono menambahkan, jika rencana pemekaran ini berhasil, Desa Mangkurawang Darat akan menjadi wilayah administratif baru yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan bagi masyarakat setempat.
“Kami menargetkan pemekaran desa ini dapat terealisasi pada awal 2025. Kami berharap semua persyaratan pemekaran desa ini bisa segera disetujui oleh kementerian,” tutup Sukono. (adv/diskominfokukar)