Pariwara Diskominfo Kukar

PKL di Depan Unikarta Ditindak, Satpol PP Kukar Sita Rombong untuk Sidang Tipiring

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menertibkan enam pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di jalan depan Unikarta, Kamis (2/10/2025). Penertiban dilakukan lantaran keberadaan pedagang dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, para pedagang yang ditindak kali ini sebagian besar merupakan wajah baru. Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan teguran hingga penindakan serupa terhadap pedagang lama di lokasi tersebut.

“Kalau pedagang baru langsung kami proses tipiring, karena areanya jelas jalan umum, bukan lokasi untuk berjualan,” tegas Rasidi.

Dari hasil operasi, sejumlah rombong diamankan sebagai barang bukti. Rasidi menuturkan, barang sitaan akan dibawa ke pengadilan untuk diputuskan apakah dikembalikan atau disita permanen.

“Keputusan tetap ada di hakim, kami hanya menyerahkan hasil penindakan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan PKL di jalur depan mal dapat menimbulkan kesemrawutan dan memicu pedagang lain ikut membuka lapak. Karena itu, pihaknya berencana memperketat patroli agar area tersebut tidak kembali dipenuhi pedagang liar.

Para pedagang yang ditertibkan mengaku sempat bingung soal izin. Beberapa di antaranya berdalih sudah mendapat restu dari pihak keamanan mal. Namun Rasidi menegaskan, kewenangan izin berjualan ada di pemerintah daerah, bukan sekuriti.

Penindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Aturan tersebut memungkinkan pelanggar dijatuhi sanksi kurungan hingga enam bulan atau denda minimal Rp25 juta, bergantung pada putusan hakim.

Sidang tindak pidana ringan terhadap enam PKL tersebut dijadwalkan berlangsung pertengahan November. Meski harus menghadapi proses hukum, Rasidi memastikan seluruh pedagang bersedia hadir di persidangan.

“Mereka biasanya datang karena ingin memperjuangkan barang sitaan yang menjadi tempat usaha utama mereka,” tutupnya. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button