Menu

Mode Gelap
Didi Tasidi, Pria Asal Kutai Kartanegara Calon Kuat Jaksa Agung RI Misra Seniman Yang Siap Maju Menjadi Legislator Kukar Tiga Wanita Hamil yang Ditahan dalam Kasus Judi di Kukar, Diharap Menerima Penangguhan Penahanan Bacaleg Muda Nasdem Kukar Annisa Mulia Utami Siap Bertarung di Pesta Demokrasi 2024 Pengantaran Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Kukar Diiringi Pawai Baju Adat Nusantara

Pariwara Diskominfo Kukar · 13 Okt 2023 20:33 WIB ·

Penampungan Sementara ODGJ, Dinsos Kukar Siapkan Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong 


Penampungan Sementara ODGJ, Dinsos Kukar Siapkan Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong  Perbesar

penakaltim.id Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadikan Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong, di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, sebagai penampungan sementara Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sebelum nantinya dikembalikan kepada keluarga, dirawat atau dikirim ke Dinas Provinsi (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Dinsos Kukar yang mendapatkan laporan adanya ODGJ yang meresahkan dari masyarakat, akan dijemput oleh Dinsos Kukar yang dibantu oleh Satpol PP Kukar. Untuk kemudian dikirim menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

 

Ketika yang bersangkutan saat diamankan kurang meyakinkan kondisinya, maka akan terlebih dahulu dicek oleh Puskesmas. Selanjutnya, setelah dirawat dan dianggap oleh RSJ sudah membaik, maka akan dikembalikan ke keluarganya.

 

“Hanya penampungan sementara, maksimal 14 hari,” ungkap Kepala Dinsos Kukar, Hamly.

 

Dalam sebulan, dikatakan Hamly, jumlah ODGJ yang diterima fluktuatif. Paling banyak yang pernah diterima mencapai 10 orang, dan itu pun kelaur-masuk saja ke Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong. Salah satu faktornya, banyak keluarga ODGJ yang berada di luar Kukar.

 

Namun terkadang, Dinsos Kukar pun juga menemukan ODGJ yang tidak diketahui siapa dan dimana keluarganya. Inilah yang menjadi salah satu kendala Dinsos Kukar. Sehingga perlu komunikasi dan koordinasi intens bersama RSJ yang merawat pasien. Karena memang batasan Dinsos Kukar yang hanya boleh merawat maksimal 14 hari.

 

“Jika tidak ketemu dengan keluarganya bertahun-tahun, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Balai ODGJ di Banjarmasin dan Temanggung. Disana akan ditempatkan dalam jangka panjang,” tutup Hamly. (*adv/diskominfokukar)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Penghubung 4 Desa di Kecamatan Loa Kulu Dikebut Pengerjaannya

1 November 2023 - 18:29 WIB

Percepatan Pembangunan, Pemkab Kukar Siapkan Dua Kecamatan di Jadi Daerah Transmigrasi

1 November 2023 - 18:28 WIB

Program GEMA Kukar, Pemkab Kukar Luncurkan Program 1 Desa 1 Hafidz 

1 November 2023 - 18:26 WIB

Pemkab Kukar Terus Tingkatkan Mutu Kualitas Layanan Kesehatan di Daerah

31 Oktober 2023 - 18:21 WIB

Ini Pesan Wabup Rendi Solihin Saat Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95

30 Oktober 2023 - 21:53 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat Jilid II

30 Oktober 2023 - 21:50 WIB

Trending di Pariwara Diskominfo Kukar