Pedagang Keluhkan Kebijakan Retribusi di Pasar Tangga Arung, Ketua DPRD Kukar Minta Dispensasi

PENAKALTIM.ID – Rencana beroperasinya kembali Pasar Tangga Arung, Tenggarong, pascarevitalisasi, memunculkan keluhan dari sejumlah pedagang. Mereka keberatan dengan kebijakan pengelola pasar yang mewajibkan pelunasan tunggakan retribusi kios sebelum bisa kembali berdagang.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, meminta Pemkab Kukar meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menilai pedagang layak mendapat keringanan, mengingat kondisi ekonomi mereka yang belum sepenuhnya pulih.
“Pedagang yang sejak awal menempati pasar itu harus mendapat prioritas. Kalau mereka sudah lama tidak berjualan, perlu ada dispensasi. Bisa saja dengan menunda atau bahkan menghapus sementara kewajiban retribusi,” kata Yani, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah tidak hanya menyediakan tempat berdagang, tetapi juga membuat kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha kecil. Terutama saat pedagang masih berjuang bangkit.
“Kalau terus dikejar retribusi dan pajak, dampaknya akan ke harga barang. Pedagang akan menaikkan harga untuk menutup biaya operasional. Ini tidak sehat bagi pasar maupun konsumen,” terangnya.
Yani menegaskan, DPRD siap memfasilitasi dialog antara pedagang dan pemerintah daerah. Opsi pengampunan retribusi atau moratorium pembayaran bisa dibahas sampai ekonomi pedagang kembali stabil.
“Silakan datang ke DPRD. Kami siap menampung aspirasi pedagang dan mencari solusi bersama pemerintah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pedagang pasar merupakan penopang ekonomi daerah. Karena itu, perhatian lebih dari pemerintah dan lembaga keuangan sangat dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan usaha mereka.
“Kami mendorong Bank Kaltimtara dan lembaga keuangan lain di Kukar memberikan akses modal kepada pedagang. Kalau bisa tanpa bunga, atau 0 persen. Ini akan sangat membantu mereka memulai usaha kembali,” pungkasnya.(*adv/diskominfokukar)




