Kukar Luncurkan BOS Kabupaten Rp61,24 Miliar untuk 42 Ribu Siswa

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten. Program ini menyasar lebih dari 42 ribu siswa sekolah negeri dan swasta di Kukar.
Peluncuran dilakukan di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Minggu, 28 September 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Thauhid Aprilia Noor, menyebut program ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Kukar Nomor 35 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Kabupaten.
“Dasar pelaksanaan ini juga merujuk pada SK Bupati Nomor 253 Tahun 2025 tentang besaran alokasi dana sekolah serta ketentuan standar harga satuan barang pendidikan,” kata Thauhid.
Total anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp61,24 miliar. Dari jumlah itu, Rp36,92 miliar telah disalurkan untuk sekolah negeri. Sementara Rp24 miliar untuk sekolah swasta akan digelontorkan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Adapun penerima bantuan terdiri dari 23.321 siswa sekolah negeri, mulai dari jenjang SD hingga SMP, dan 18.860 siswa sekolah swasta. Dengan demikian, total penerima mencapai 42.141 siswa. Besaran bantuan yang diberikan berbeda, yakni Rp1,8 juta per siswa SMP, Rp1,5 juta untuk siswa SD, dan Rp1,2 juta untuk siswa PAUD.
Thauhid memastikan dana BOS Kabupaten untuk sekolah negeri sudah masuk ke rekening masing-masing sekolah. Namun, ia mengingatkan pihak sekolah agar tidak terburu-buru mencairkan dana sebelum ada sosialisasi resmi.
“Kami minta sekolah menahan dulu pencairan sampai ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dana ini masuk ke pos BOS Kabupaten sehingga mekanismenya berbeda dengan BOS reguler,” ujarnya.
Menurut Thauhid, tahun depan alokasi BOS Kabupaten akan dianggarkan langsung lewat APBD murni. Dengan skema itu, penyaluran diperkirakan lebih cepat tanpa menunggu regulasi tambahan.
Ia juga menegaskan, bantuan ini hanya berlaku untuk sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kukar. Sekolah madrasah atau lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama tidak termasuk dalam program BOS Kabupaten.
“Harap dipahami, sekolah madrasah bukan kewenangan kami. Program ini khusus untuk sekolah negeri dan swasta di bawah Disdikbud Kukar,” kata Thauhid.
Acara peluncuran BOS Kabupaten turut dihadiri kepala sekolah, bendahara, guru, dan komite sekolah dari seluruh kecamatan. Pemerintah daerah berharap program ini dapat meringankan beban pendidikan serta meningkatkan kualitas layanan belajar-mengajar di Kukar. (adv/diskominfokukar)




