Pariwara Diskominfo Kukar

Kukar Dukung Program Layanan Aduan SAPA 129 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya untuk mendukung program layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Hero Suprayetno, menyatakan bahwa Pemkab Kukar sangat mengapresiasi dan siap mendukung program ini.

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan secara cepat dan tepat.

“Atas nama pemerintah daerah khususnya DP3A Kukar, sangat mengapresiasi dan siap mendukung kegiatan tersebut. Tentu melalui kegiatan ini juga saya berharap masyarakat bisa semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan secara cepat dan tepat. Sehingga, dapat memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” ujarnya.

Hero menekankan bahwa permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak jangka panjang dan harus ditangani secara serius. Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Permasalahan kekerasan perempuan dan anak tersebut, lanjut Hero, sangat berdampak secara jangka panjang. Sehingga, harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut penanganannya. Apalagi, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak,” sebutnya.

DP3A Kukar terus melakukan inovasi dan percepatan penanganan kasus kekerasan. Namun, kerja sama sinergis lintas sektor sangat diperlukan untuk penguatan fungsi koordinasi dengan jejaring sesuai kebutuhan korban.

“Selain itu juga memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan perlindungan,” terangnya.

Layanan aduan SAPA 129 dapat diakses melalui telepon 129 atau pesan WhatsApp dengan nomor tujuan 081113-129-129. Layanan ini memiliki enam standar layanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button