Kalimantan TimurPariwaraPariwara DPRD Kukar

Kasus Pencabulan di Pesantren, DPRD Kukar Dorong Perda Pencegahan Kekerasan Seksual

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat membahas kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Rapat berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin, 15 September 2025, dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan sepakat kasus ini harus diusut tuntas. Selain itu, muncul wacana pembentukan peraturan daerah (perda) khusus untuk mencegah tindak penyimpangan seksual, termasuk kekerasan terhadap anak.

“Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, melainkan juga di lingkungan keluarga maupun instansi lain. Namun, belum ada payung hukum yang jelas sehingga aparat penegak hukum sering kesulitan menanganinya,” ujar Ahmad Yani usai rapat.

Menurutnya, DPRD Kukar akan mendorong lahirnya perda yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. “Perda ini nantinya menjadi dasar agar kasus serupa bisa diungkap dan ditangani dengan baik,” katanya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menyoroti keberlangsungan lembaga pendidikan tempat kasus terjadi. Ahmad Yani menegaskan, dewan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, mengenai kelayakan pesantren tersebut melanjutkan kegiatan belajar-mengajar.

“Harapan kami, jika memang ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka orangnya yang diproses hukum, bukan pesantrennya yang dimatikan. Karena banyak juga alumni dan masyarakat yang masih menginginkan pendidikan di sana tetap berjalan,” ucapnya.

Ahmad Yani menambahkan, DPRD Kukar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama korban. Ia berjanji pengawasan pendidikan berbasis pesantren akan diperketat. “Pesantren sejatinya berperan membangun akhlak mulia. Jika ada kekeliruan dari oknum, kami berharap bisa dimaafkan. Namun yang terpenting, pelaku harus diproses hukum,” akhirinya. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button