DPRD Kukar Revisi Aturan Pajak Daerah, Fokus Penyesuaian untuk Korporasi

PENAKALTIM.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang I, Senin, 25 Agustus 2025. Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD Kukar itu membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Usai sidang, ia menegaskan revisi perda dilakukan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat. “Pajak dan retribusi daerah sudah kita ubah. Harapannya tidak memberatkan masyarakat. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu masih bisa dilakukan melalui aturan teknis,” kata Ahmad Yani.
Menurut dia, penyesuaian lebih difokuskan pada sektor korporasi. Adapun untuk masyarakat, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mekanismenya akan diatur melalui peraturan bupati. “Fungsi legislasi sudah kita jalankan dengan mengubah perda. Teknisnya nanti diperbaiki, termasuk penyesuaian tarif. Intinya, DPRD sepakat penyesuaian tidak boleh membebani masyarakat,” ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan, setiap perubahan tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat Kukar. “Perhitungannya dilakukan dengan takaran yang jelas agar adil dan proporsional,” akhirinya. (*adv/dprdkukar)




