penakaltim.id Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan update ruas jalan yang dimiliki oleh daerah dengan berdasarkan SK. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti.
Pembaruan data soal jalan ini sangat penting untuk dilakukan, lantaran hal tersebut menjadi dasar agar kepemilikan jalan dapat berstatus dengan jelas. Hal itu juga dapat mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan perawatan serta perbaikan jika kondisi jalan tak lagi memadai.
“Untuk itu kita akan melakukan update ruas jalan, karena sudah 2016 yang terakhir. Paling cepat sebenarnya itu lima tahun sekali, jadi kami akan melakukan pemutahiran SK ruas jalan,” kata Linda.
Pemutahiran SK ruas jalan ini juga sudah dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pmeprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam wakut dekat ini, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama pemerintah kecamatan dalam rangka menindaklanjutinya.
“Jadi, kita rencanakan minggu depan akan mengundang kecamatan-kecamatan untuk melakukan pembahasan SK ruas jalan masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Sejak tahun 2016 hingga 2023, Dinas PU Kukar mencatat, sepanjang 2.193,02 kilometer jalan yang terdiri dari 655 ruas jalan yang ada diseluruh kecamatan Kukar merupakan milik daerah. Bahkan, 655 ruas jalan tersebut memiliki SK resmi yang dikeluarkan langsung oleh bupati.
“Kemudian kemantapannya sampai dengan awal 2023 sudah mencapai 61,68 pers3n dan tidak mantapnya 38,32 persen,” tutupnya. (*adv/dinaspu/kukar)