Pariwara DPRD KukarPariwara Pemkab Kukar

Anggota Legislatif Kukar Alokasikan Dana Aspirasi untuk Sertifikasi Sekuriti

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara kembali menggelar pelatihan sekaligus sertifikasi bagi tenaga satuan pengamanan (satpam) atau sekuriti. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025 ini merupakan hasil kolaborasi dengan anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian.

Sopan Sopian menjelaskan, pelatihan ini bukan kali pertama dilaksanakan. Program serupa pernah digelar pada 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 36 orang. Tahun ini, Disnakertrans membuka kuota 52 peserta, namun jumlah pendaftar melonjak hingga hampir 400 orang.

“Kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin bekerja sebagai sekuriti maupun yang sudah bekerja tetapi belum memiliki sertifikat,” terang Sopan Sopian, Minggu, 28 September 2025.

Politikus asal Dapil Tenggarong itu menambahkan, antusiasme yang tinggi menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap pekerjaan di bidang keamanan. Tidak hanya itu, aturan usia peserta kini dibuat lebih fleksibel. Jika sebelumnya dibatasi maksimal 30 tahun, kali ini peserta berusia di atas 30 tahun juga dapat mendaftar.

Dalam pelatihan nanti, panitia menyediakan fasilitas berupa seragam, konsumsi, serta akomodasi. Adapun biaya transportasi ditanggung masing-masing peserta.

Pelatihan akan berlangsung selama sepekan, mulai 1 Oktober 2025. Setelah selesai, peserta akan memperoleh sertifikat resmi yang diakui secara hukum. Sertifikat ini dinilai penting karena berpengaruh pada kesempatan kerja dan tingkat kesejahteraan tenaga sekuriti.

“Dengan sertifikat, peluang kerja lebih terbuka di perusahaan, pusat perbelanjaan, maupun kawasan perkotaan. Selain itu, gaji sekuriti bersertifikat bisa mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibanding yang belum bersertifikat,” ungkap Sopan.

Ia berharap pelatihan serupa dapat dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Tujuannya agar tenaga kerja lokal memiliki kualifikasi dan pengakuan profesional di dunia kerja.

“Jangan sampai perusahaan menolak tenaga kerja lokal karena alasan tidak memiliki sertifikat. Dengan program ini, masyarakat memiliki bekal sah dan diakui,” pungkasnya. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button