Disdikbud Kukar Gandeng Komunitas dan Swasta Rawat Cagar Budaya

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mengandalkan kolaborasi dengan komunitas dan berencana melibatkan perusahaan untuk menjaga kelestarian cagar budaya. Langkah ini disiapkan menyusul keterbatasan fiskal daerah yang membuat kegiatan penataan cagar budaya belum dapat dilaksanakan tahun ini.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar, mengatakan pemeliharaan tetap diupayakan melalui pendataan dan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan. Adapun perbaikan bangunan yang mengalami kerusakan memerlukan penanganan tenaga ahli agar tidak merusak keaslian objek bersejarah.
“Tahun ini kita memang tidak ada kegiatan untuk penataan karena efisiensi anggaran. Namun, pendataan tetap berjalan,” kata Saidar belum lama ini.
Disdikbud Kukar mencatat 15 cagar budaya yang telah ditetapkan. Salah satunya Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Tenggarong, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Menurut Saidar, perawatan rutin sejumlah situs masih terbantu oleh komunitas yang berada di sekitar lokasi. Mereka melakukan kegiatan sederhana, seperti membersihkan area dan bagian dalam bangunan. Meski demikian, keterlibatan komunitas tersebut belum merata di seluruh situs.
“Walaupun tidak ada anggaran, kami tetap berupaya bekerja sama dengan beberapa komunitas untuk membantu pemeliharaan. Namun, belum semua situs memiliki kelompok yang melakukan perawatan,” ujarnya.
Untuk kerusakan yang membutuhkan penanganan teknis, Disdikbud Kukar berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan. Saidar menegaskan, bangunan cagar budaya tidak bisa diperbaiki secara sembarangan karena membutuhkan keahlian khusus untuk mempertahankan karakter dan nilai sejarahnya.
Ia mencontohkan sebuah bangunan di kawasan Sangasanga yang mengalami kerusakan hingga sebagian strukturnya roboh. Kondisi tersebut telah dilaporkan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan perbaikan.
“Kalau ada objek yang mengalami kerusakan, kami berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan. Mereka yang memiliki tim ahli untuk memeriksa dan menangani perbaikannya,” kata Saidar.
Selain mengandalkan komunitas, Disdikbud Kukar berencana memperluas kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di kecamatan yang memiliki situs bersejarah. Pemerintah daerah berharap perusahaan ikut berkontribusi dalam menjaga bangunan maupun objek budaya di sekitar wilayah operasionalnya.
“Ke depan, kami ingin mendorong perusahaan yang berada di kecamatan dengan situs bersejarah agar ikut membantu pemeliharaannya. Harapannya, pelestarian tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Saidar mencontohkan bangunan peninggalan Belanda di Sangasanga yang kini dimanfaatkan sebagai kantor perusahaan. Menurut dia, penggunaan bangunan bersejarah tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian melalui perawatan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, pendataan masih menjadi pekerjaan penting bagi Disdikbud Kukar. Selain 15 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdapat sekitar 86 objek yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berdasarkan data yang disampaikan Saidar.
“Yang sudah kami tetapkan ada 15 cagar budaya. Sementara itu, yang masih berstatus ODCB sekitar 86 objek. Di luar itu, sebenarnya masih banyak objek lain yang berpotensi menjadi cagar budaya,” tuturnya. (adv/diskominfokukar)




