Klarifikasi Bupati Kutim Soal Bank KUD: Bukan Menghambat, Tapi Pastikan Akuntabilitas

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memberikan klarifikasi mendalam terkait mekanisme Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau yang populer disebut Bank KUD. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan mispersepsi masyarakat mengenai istilah “Dana RT” serta menepis isu bahwa pemerintah daerah sengaja memperlambat proses pembangunannya.
Ardiansyah menjelaskan bahwa secara administratif, anggaran tersebut ditempatkan di rekening desa, namun peruntukannya spesifik untuk program kerja di tingkat Rukun Tetangga (RT). Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang keluar harus memiliki landasan hukum dan administrasi yang kuat agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Ada Perbub-nya. Di dalamnya ada pendampingan dari kabupaten, kecamatan, dan desa,” jelas Ardiansyah.
Ia memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang demi menjaga akuntabilitas anggaran yang jumlahnya meningkat signifikan tahun ini.
Diketahui, total alokasi dana per unit sasaran bisa mencapai Rp250 juta setelah adanya penyesuaian pada Anggaran Perubahan. Terkait dinamika pergeseran anggaran yang sempat memicu polemik, Bupati membantah keras adanya unsur kesengajaan untuk menghambat realisasi di lapangan. Menurutnya, keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses administrasi yang harus dilewati serta kesiapan usulan dari tingkat bawah.
“Sampai-sampai Bupati disebut menghambat pembangunan. Enggak ada syarat yang punya pembangunan ke Bupati,” tegas Ardiansyah
Pemerintah Kabupaten berharap para Ketua RT lebih proaktif dalam menyusun dan mengajukan program kerja. Dengan sinergi yang baik antara Pemerintah Desa dan pengurus RT, diharapkan penyerapan anggaran BKKD dapat berjalan optimal dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.




