Kutai KartanegaraPariwara DPRD Kukar

DPRD Kukar Bahas Tiga Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar sejumlah rapat paripurna pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dalam agenda tersebut, salah satu pembahasan utama adalah laporan panitia khusus (pansus) terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah diproses.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut mencakup penyertaan modal aset di PT Tunggang Parangan, khususnya aset Pelabuhan Amborawang; penyertaan modal Graha 165 yang juga akan dioper ke PT Tunggang Parangan; serta raperda tentang kawasan tanpa rokok.

“Intinya tiga perda itu masih perlu proses, karena harus melalui harmonisasi dan fasilitasi di provinsi. Pansus sudah melaporkan hasil kerjanya dan selanjutnya akan dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” terang Ahmad Yani.

Ia memastikan bahwa seluruh raperda yang telah dibahas akan disahkan menjadi perda setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku. “Tinggal menunggu waktu saja. Semua harus melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi,” tambahnya.

Selain laporan pansus, DPRD Kukar juga menerima penyampaian nota tiga raperda baru dari Pemerintah Kabupaten Kukar. Ketiganya diharapkan segera dibahas melalui pansus agar seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.

Ia menambahkan, rapat paripurna kali ini juga seharusnya membahas pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, pembahasan tersebut terpaksa ditunda karena Bupati Kutai Kartanegara belum sempat hadir untuk menandatangani persetujuan bersama.

“Pengesahan raperda harus ditandatangani oleh bupati atau wakil bupati. Karena beliau belum hadir, maka nota raperda terkait RPJMD ditunda,” jelasnya.

Selain RPJMD, DPRD Kukar juga akan melanjutkan pembahasan penyampaian nota raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ahmad Yani menegaskan pentingnya pembahasan ini agar agenda pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana.

“Raperda APBD 2026 sangat mendesak untuk segera dibahas dan disampaikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD Kukar juga tengah menyiapkan empat raperda inisiatif yang berasal dari usulan dewan sendiri. Raperda tersebut, kata Yani, merupakan bentuk respons terhadap berbagai persoalan masyarakat Kukar.

“Semua raperda inisiatif lahir dari kebutuhan masyarakat. Kami harap pembahasannya juga bisa diselesaikan tepat waktu,” tuturnya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar berkomitmen menghasilkan produk hukum daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. “Semua proses pembentukan perda dilakukan melalui pansus dan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuannya jelas, untuk kesejahteraan rakyat Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button