Kukar Siapkan Peta Jalan Pertanian 2025–2030, KTNA Dorong Program Berbasis Data

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merumuskan arah kebijakan pembangunan pertanian untuk lima tahun ke depan. Melalui forum diskusi bersama Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), pemerintah daerah berupaya menyusun peta jalan pertanian yang lebih akurat dengan mengandalkan data lapangan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan dan permasalahan petani harus dihimpun secara menyeluruh sebelum masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Ia menyebutkan, penyusunan kali ini tidak lagi mengandalkan proposal, melainkan berfokus pada hasil inventarisasi yang dikumpulkan dari kelompok tani dan diverifikasi langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pendataan lapangan menjadi kunci agar setiap program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan. Semua data yang dihimpun dari KTNA juga langsung kami salurkan ke OPD agar dapat diproses menjadi rencana kerja,” jelas Sunggono, Sabtu (4/10/2025).
Ketua KTNA Kukar, Edi Damansyah, menilai pola lama yang berbasis proposal kerap menimbulkan ketimpangan. Kelompok yang mahir membuat proposal biasanya lebih mudah mendapat bantuan, sementara kelompok lain tertinggal. Bahkan, menurutnya, kondisi itu membuka peluang munculnya kelompok tani fiktif yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Mulai periode 2025–2030, kami berharap perencanaan program benar-benar berbasis data lapangan, bukan lagi proposal. Dengan begitu, semua petani bisa merasakan manfaat pembangunan secara merata,” tegas Edi.
KTNA Kukar telah menyerahkan hasil pengumpulan data dari berbagai kecamatan, termasuk catatan kebutuhan pupuk, benih, hingga peralatan pertanian. Informasi ini akan menjadi bahan pembanding bagi pemerintah daerah untuk memastikan dokumen RPJMD selaras dengan kondisi di lapangan.
Melalui langkah ini, Pemkab Kukar berharap perencanaan sektor pertanian lebih terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan produksi hingga 2030. (adv/diskominfokukar)




