Pariwara Diskominfo Kukar

Kecamatan Sebulu Hadirkan Aplikasi Digital, Urus Dokumen Kini Lebih Cepat

KUTAI KARTANEGARA – Masyarakat Kecamatan Sebulu kini tak perlu lagi repot bolak-balik ke kantor kecamatan untuk mengurus dokumen. Pemerintah setempat resmi meluncurkan aplikasi Pelayanan Administrasi Tunggu di Tempat (PATUT) yang menghadirkan layanan cepat langsung di kantor desa.

Camat Sebulu, Eddy Fahruddin, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir untuk menjawab kebutuhan warga dalam mempercepat pelayanan administrasi. Dengan sistem digital tersebut, warga cukup menyerahkan persyaratan melalui perangkat desa, lalu dokumen bisa dicetak langsung tanpa harus menunggu lama di kecamatan.

“Prosesnya lebih praktis, warga cukup menunggu di desa. Semua berkas yang masuk melalui aplikasi bisa diproses dan hasilnya langsung dicetak di tempat,” terang Eddy, Kamis, 25 September 2025.

Aplikasi PATUT menyediakan lima jenis layanan, yakni penerbitan kartu AK/1 atau kartu kuning dengan waktu sekitar 25 menit, kartu keluarga 25 menit, surat keterangan tidak mampu (SKTM) 30 menit, surat pindah 120 menit, surat kedatangan 60 menit, serta cetak KTP hilang 60 menit.

Eddy menuturkan, layanan digital ini sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir dan mendapat respons positif dari masyarakat. Program tersebut sebelumnya juga dipresentasikan dalam agenda pelatihan kepemimpinan sebagai bentuk aksi perubahan dari Sekretaris Camat Sebulu.

Ia berharap, keberadaan aplikasi PATUT dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kutai Kartanegara. Dengan begitu, pelayanan publik di tingkat desa bisa semakin cepat, efisien, dan dekat dengan masyarakat.

“Mudah-mudahan aplikasi ini jadi percontohan se-Kukar,” tutupnya. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button