Disdikbud Kukar Hanya Catat, Pengelolaan Cagar Budaya Jadi Tanggung Jawab Beragam Pihak

KUTAI KARTANEGARA — Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Puji Utomo, menegaskan bahwa pengelolaan cagar budaya di Kukar tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Disdikbud.
Menurutnya, sebagian besar situs budaya dikelola langsung oleh masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kecamatan.
“Cagar budaya itu lebih banyak dipegang swasta atau masyarakat. Kalau yang di museum, itu lingkup provinsi. Di Loa Kulu misalnya, sampai sekarang belum jelas siapa pemiliknya, jadi kami hanya mencatat saja,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah situs di Kecamatan Sanga-Sanga lebih banyak terkait dengan perusahaan maupun masyarakat setempat.
Sementara itu, makam Sultan Kutai yang menjadi salah satu warisan penting di Kukar, berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau untuk event-event biasanya memang dibersihkan, misalnya makam. Tapi itu tergantung penanggung jawab SKPD masing-masing. Contoh di Sanga-Sanga, itu di bawah kecamatan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melaksanakan karena memang bukan kewenangan Disdikbud Kukar.
“Makam Sultan pun kewenangan provinsi, sekarang kondisinya tidak bersih karena sedang ada pemugaran,” jelasnya.
Selain itu, mengenai keberadaan Lesung Batu di Muara Kaman, Puji menegaskan bahwa Cagar Budaya tersebut juga di bawah pihak kecamatan.
“Lesung Batu Muara Kaman itu juga kewenangan kecamatan. Kami hanya mencatat, karena itu bagian dari kebudayaan,” tambahnya.
Puji berharap ke depan ada sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah, provinsi, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga serta merawat situs-situs budaya yang menjadi identitas sejarah Kukar. (Adv/disdikbudkukar)




