penakaltim.id Indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi ukuran yang menggambarkan kualitas berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono saat membuka rapat koordinasi manajemen kepegawaian, dalam rangka penguatan penilaian indeks profesionalitas ASN tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, pada Selasa (24/10/2023).
Profesionalisme ASN bagi pegawai dikatakan Sunggono, dapat menjadi pengembangan diri dalam peningkatan profesionalitas sebagai pegawai. Sedangkan bagi instansi pemerintah, profesionalisme itu dapat menjadi dasar perumusan pengembangan pegawai ASN secara organisasi. Kemudian untuk masyarakat, digunakan sebagai kontrol sosial agar ASN bertindak profesional, terutama berkaitan dengan pelayanan publik.
Oleh sebab itu, database ASN sangat diperlukan dalam pengembangan kompetensi pegawai, juga data ASN yang harus update dan terintegrasi dengan berbagai sistem aplikasi di pemerintahan. Dengan data yang akurat, tentu kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian akan terpetakan dengan baik. Sehingga, tepat sasaran dalam grand design pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang akan berdampak signifikan dengan peningkatan indeks profesionalisme ASN di Kukar.
“Semua sama-sama menyadari dari sisi jumlah ASN Kukar tidak kekurangan. Namun, dari sisi kompetensi masih jauh dari harapan dan masih terjadi gap (celah) yang sangat mencolok. Sehingga, terlihat perbedaan kompetensi tiap-tiap ASN di Kukar,” kata Sunggono.
Mendukung hal tersebut, ia pun meminta agar perbaikan database ASN terus dilakukan dan terus di update. Sehingga, pemetaan yang dilakukan kepada ASN jauh lebih mudah.
“Mengupdate database sangatlah penting dan bila ada temuan, maka perbaikan data ASN menjadi hal yang serius dan harus dilakukan. Karena jumlah ASN Kukar banyak dan hal ini harus menjadi perhatian penting agar akurasi data bukan hanya dari kesesuaian jumlah. Namun, juga data-data lainnya yang diperlukan dalam peningkatan kualitas ASN,” tegasnya.
Diungkapkannya juga, bahwa saat ini Pemkab Kukar sedang dalam proses penetapan struktur organisasi tata kerja perangkat daerah, juga menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Permenpan 45 Tahun 2022 tentang jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Menyusun peraturan tentang sistem kerja, menyusun standar kompetensi jabatan mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), adiministrator dan pengawas serta menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan tambahan penghasilan dan penilaian kinerja perangkat daerah. Semua peraturan ini disebut saling berkaitan.
“Mohon dukungan kepada seluruh kepala perangkat daerah, sama-sama berupaya untuk memperbaiki keakuratan data kepegawaian, meningkatkan kompetensi, mengawal kinerja dan kedisiplinan ASN di Kukar,” tutup Sunggono.(*adv/diskominfokukar)