KUKAR – Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat hadiri sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kukar, pada Senin (11/11/2024).
Disampaikan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, diadakannya redistribusi tanah adalah dalam rangka mengadakan pembagian tanah, dengan memberikan dasar kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah masyarakat,” katanya.
Tujuan redistribusi ini juga menjadi bagian dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah. Dimana, lahan redistribusi ini merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia juga menambahkan, bahwa sidang TORA ini adalah untuk ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah.
Tentunya ini merupakan salah satu langkah untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang dialami oleh masyarakat.
“Sehingga, apa yang menjadi permasalahan di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik,” tutupnya (adv/diskominfokukar).