Pariwara Diskominfo Kukar

Kukar Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada 2027. Langkah ini ditempuh untuk menghindari kerancuan aturan seperti yang terjadi pada penyelenggaraan Pilkades sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pengalaman Pilkades serentak pertama pada 2019 menjadi evaluasi penting. Saat itu, sejumlah aturan disusun secara mendadak sehingga masih menyisakan celah multitafsir.

“Sejak sekarang kami melakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan agar aturan Pilkades 2027 lebih matang,” ujar Arianto, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut dia, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi ini akan diselaraskan dengan Undang-Undang Desa hasil revisi 2024 serta Peraturan Daerah (Perda) Kukar. Sinkronisasi tersebut dianggap penting untuk meminimalkan potensi masalah di lapangan.

Arianto memperkirakan sekitar 100 desa akan mengikuti Pilkades mendatang dari total 193 desa di Kukar. “Kemarin itu 97 desa, kemungkinan sekitar 100 desa yang akan ikut,” kata dia.

Berbeda dengan pemilihan umum yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkades bersifat otonom. Panitia penyelenggara dibentuk langsung di tingkat desa sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan bupati.

Dengan persiapan regulasi sejak awal, DPMD Kukar optimistis Pilkades 2027 akan berlangsung lebih tertib, transparan, dan demokratis. “Kami berharap semua pihak mendukung proses ini demi lahirnya kepala desa yang mampu membawa pembangunan desa lebih maju,” ucap Arianto. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button