Ketua DPRD Kukar Minta Pemerintah Tegas Selesaikan Sengketa Batas Desa di Tabang

PENAKALTIM.ID – Polemik batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus memicu gesekan di masyarakat.
Ahmad Yani menyebut, sengketa batas administratif tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi mengganggu harmonisasi antarwarga. Menurutnya, keputusan yang jelas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengakhiri tumpang tindih klaim wilayah.
“Pemerintah harus tegas. Kalau memang wilayah itu masuk Sidomulyo, ya harus ditegaskan demikian. Begitu juga sebaliknya. Tidak boleh lagi diperdebatkan terus-menerus,” ujar Yani, Senin, 4 Agustus 2025.
Selain penegasan batas, Yani juga mewacanakan opsi pemekaran Desa Sidomulyo. Ia menilai, jumlah penduduk dan luas wilayah desa tersebut cukup potensial untuk dilakukan pemekaran, sehingga pelayanan publik dan pembangunan bisa lebih merata.
“Kalau memungkinkan, sebaiknya Desa Sidomulyo dimekarkan. Ini bisa menjadi solusi agar konflik batas tidak berlarut, sekaligus meningkatkan pelayanan bagi warga,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap rencana pemekaran harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Bahkan, Yani menilai pembentukan Desa Tabang Lama pun seharusnya dievaluasi kembali jika dari awal syarat-syaratnya belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kalau kita telusuri dari sisi regulasi, Desa Tabang Lama patut dikaji lagi pembentukannya. Tapi karena sudah terbentuk, jangan sampai jadi beban. Yang penting sekarang adalah menuntaskan batas wilayahnya secara administratif,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar ini berharap, pemerintah segera menuntaskan permasalahan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Menurutnya, pembangunan desa harus difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan menjadi pemicu perpecahan.
“Kita ingin membangun. Tapi kalau terus ada konflik soal batas wilayah, tentu ini akan menjadi hambatan. Penyelesaian harus segera dilakukan,” pungkasnya.(*adv/dprdkukar)




