DPRD Kukar Targetkan Penyelesaian Hibah Lahan 17 Hektare untuk Unikarta

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengawal penyelesaian hibah aset milik pemerintah daerah kepada Yayasan Kutai Kartanegara (YKK), pengelola Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Salah satu aset yang dibahas berupa lahan seluas lebih dari 17 hektare di Kilometer 3 Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Proses hibah tersebut telah bergulir sejak 2020, tetapi hingga Oktober 2026 belum terealisasi. DPRD Kukar pun kembali membahas penyelesaiannya melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani di Gedung DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Ahmad Yani mengatakan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan proses hibah kepada YKK. Namun, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan ketentuan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
“Kita tadi sudah memastikan dan bersepakat akan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara,” kata Ahmad Yani.
Menurut dia, kepastian status aset diperlukan agar lahan dan bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Kukar. Unikarta dinilai membutuhkan dukungan fasilitas agar dapat meningkatkan kapasitas pendidikan dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Ahmad Yani menegaskan, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses hibah tidak kembali terhenti tanpa kepastian.
“Ini masalah sudah lama. Kami merasa ini harus diselesaikan. Selaku Ketua DPRD, tanggung jawab kami penuh, dan ini merupakan fungsi pengawasan kami. Tidak boleh lagi menjadi wacana tanpa ujung,” ujarnya.
Sebelum proses hibah dituntaskan, DPRD Kukar berencana meninjau langsung aset di Tenggarong Seberang. Langkah tersebut diperlukan untuk memeriksa kondisi lahan dan bangunan sekaligus memastikan nilai aset berdasarkan penilaian terbaru.
Ahmad Yani menjelaskan, penilaian tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga bangunan yang pembangunannya menggunakan anggaran pemerintah daerah. Hasil penilaian akan menjadi bagian dari dasar penyelesaian hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain lahan di Tenggarong Seberang, rapat tersebut membahas aset kampus Unikarta di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, yang juga belum resmi dihibahkan oleh Pemkab Kukar kepada yayasan.
Ahmad Yani menyebut nilai aset di kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar berdasarkan perhitungan yang dibahas dalam rapat. Ia menekankan pentingnya penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum penyerahan aset dilakukan.
“Ketika kita menyerahkan nanti ke Yayasan Kutai Kartanegara, nilainya harus sudah jelas. Itu harus melalui kajian atau penilaian yang benar,” akhirinya. (adv/dprdkukar)




