PariwaraPariwara Diskominfo Kukar

Donasi Korban Kebakaran Tenggarong Rp 939 Juta, Pemilik Rumah Terima Rp 24 Juta

TENGGARONG – Pemerintah Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), menyalurkan donasi Rp 939.546.000 kepada warga terdampak kebakaran di Jalan Danau Aji dan Jalan AM Alimuddin. Dari total dana yang terkumpul, pemilik rumah memperoleh bantuan Rp 24 juta per bangunan, sedangkan penyewa menerima kompensasi Rp 3,7 juta per unit hunian.

Penyaluran bantuan tunai berlangsung di Kantor Kelurahan Melayu pada Jumat (16/10/2026). Dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat yang dihimpun sejak 6 hingga 15 Oktober 2026, setelah kebakaran melanda kawasan tersebut pada 5 Oktober 2026.

Peristiwa itu menghanguskan lebih dari 60 bangunan rumah pribadi dan bangsal. Sebanyak 75 kepala keluarga tercatat terdampak, baik karena kehilangan tempat tinggal maupun mengalami kerusakan bangunan.

Lurah Melayu, Muhammad Hafidz, mengatakan pembagian donasi dilakukan berdasarkan pendataan dan verifikasi kondisi warga. Pemerintah kelurahan juga mempertimbangkan status kepemilikan bangunan serta tingkat kerugian yang dialami setiap penerima.

Dari hasil pendataan, sebanyak 35 bangunan masuk kategori rumah pribadi dan bangunan milik pemilik rumah kos. Setiap pemilik bangunan dalam kategori tersebut menerima bantuan Rp 24 juta.

“Pembagian bantuan lebih diprioritaskan kepada pemilik rumah karena mereka menanggung kerugian material yang lebih besar,” ungkap Hafidz.

Adapun warga yang menyewa atau mengontrak tempat tinggal memperoleh kompensasi Rp 3,7 juta per pintu. Penghitungan bantuan didasarkan pada unit hunian, bukan jumlah kepala keluarga yang menempatinya. Dengan skema tersebut, satu unit hunian yang ditempati dua kepala keluarga tetap dihitung sebagai satu pintu untuk penentuan besaran kompensasi.

Selain pemilik bangunan dan penyewa, pemerintah kelurahan juga memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Tercatat empat rumah masuk kategori tersebut, dengan bantuan masing-masing Rp 1.761.500.

Hafidz menjelaskan, penetapan nilai bantuan mengacu pada kategori kerusakan dan status hunian yang telah diverifikasi. Skema tersebut digunakan agar penyaluran donasi mengikuti hasil pendataan dan kesepakatan pembagian bantuan. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button