ASN dan P3K di Kecamatan Tenggarong Wajib Terapkan GEMA

Kutai Kartanegara – Pemerintah Kecamatan Tenggarong berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di bulan Ramadan 1446 Hijriah. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kecamatan Tenggarong juga wajib menerapkan program Gerakan Etam Mengaji (GEMA).
Program GEMA ini digagas oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, dan dilandasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021. Dengan tujuan, meningkatkan syiar agama Islam, membangun karakter masyarakat muslim yang beriman dan bertakwa, serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di Kecamatan Tenggarong, program GEMA dilaksanakan setiap hari kerja pada, pukul 08.00 dan 09.00 WITA, di Musala dan ruang rapat Kantor Camat Tenggarong.
“Jadi kami seminggu itu full mulai Senin sampai Jumat. Jadi bergiliran masing-masing Kepala Seksi (Kasi), ada enam Kasi dengan Sekretariat,” ujar Camat Tenggarong, Sukono.
Ia menekankan bahwa program GEMA bukan hanya dilakukan pada bulan Ramadan saja, tetapi sudah menjadi kewajiban ASN dan P3K di Kecamatan Tenggarong untuk menerapkannya.
“Jadi Gerakan Etam Mengaji ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021, itu kami sudah menerapkan. Semua ASN wajib, termasuk tenaga P3K maupun THL,” ungkapnya.
Dengan demikian, ASN dan P3K di Kecamatan Tenggarong dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. (adv/diskominfokukar)




