Kutai Kartanegara

Rp2,1 Miliar Kerugian Disdikbud Kukar Dipulihkan, Sanksi Tunggu Rekomendasi BPK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulihkan sekitar Rp2,1 miliar kerugian keuangan daerah yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Pengembalian tersebut dilakukan setelah Inspektorat Kukar menelusuri aliran dana dan meminta pihak-pihak yang memiliki kewajiban mengembalikan dana untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengatakan proses pemulihan masih berjalan. Sejumlah pihak telah mengembalikan dana, termasuk sedikitnya empat orang yang disebut telah melunasi kewajibannya.

“Macam-macam, semua dari mereka yang kita dalami rekeningnya, kemudian mengakui keterlibatannya dan mengakui pernah menerima. Ada yang sudah lunas, sekitar empat orang, nilainya ratusan juta,” kata Sunggono, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, total dana yang telah kembali ke kas daerah hingga awal Agustus 2026 mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Namun, angka tersebut masih berpotensi berubah seiring berlanjutnya proses penelusuran dan pengembalian.

Di sisi lain, Pemkab Kukar belum menetapkan sanksi formal terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Salah satu yang masih menjadi perhatian adalah guru dan kepala sekolah berstatus non-ASN yang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan administrasi ketika menerima pembayaran insentif.

Pemkab Kukar memilih tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum seluruh peran masing-masing pihak dipastikan. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyampaikan hasil penelusuran internal kepada BPK dan menunggu rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut.

“Untuk guru dan kepala sekolah yang tidak tahu-menahu, itu juga bagian yang kami laporkan hari ini. Seperti apa tanggapan dan rekomendasi BPK, itulah yang akan kami tunggu,” ujarnya.

Sunggono menegaskan, penerapan sanksi nantinya akan mempertimbangkan peran dan pengetahuan masing-masing pihak dalam persoalan tersebut. Pemkab juga akan melihat ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam menentukan bentuk sanksi disiplin maupun administratif.

“Kalau mens rea-nya jelas, sejak awal memang berniat mengondisikan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Artinya, pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan akan diperlakukan berbeda dengan pihak yang tidak mengetahui adanya kesalahan dalam proses administrasi.

Bagi pihak yang telah ditetapkan memiliki kewajiban mengembalikan kerugian daerah tetapi belum mampu melakukan pelunasan sekaligus, Pemkab Kukar menyiapkan mekanisme melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Mekanisme tersebut memungkinkan kewajiban pengembalian diselesaikan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian dapat dilakukan melalui pemotongan penghasilan, termasuk gaji atau hak pensiun, hingga mekanisme terhadap aset apabila memenuhi ketentuan.

Pemkab Kukar juga meminta pihak-pihak yang terkait untuk kooperatif selama proses penyelesaian masih ditangani secara internal oleh Inspektorat.

Sunggono mengatakan pemerintah daerah masih membuka ruang penyelesaian administratif sepanjang persoalan tersebut belum masuk ke ranah penegakan hukum.

Pemkab Kukar kini menunggu rekomendasi BPK sebagai salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut, termasuk terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan pembayaran tersebut.

“Kami di Inspektorat membantunya untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau nanti ada unsur pidana dan sudah masuk ranah Aparat Penegak Hukum (APH), itu bukan urusan kami lagi. Mumpung masih di internal, ayo kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button