Kalimantan TimurKutai Kartanegara

23 Perusahaan di Kukar Dapat Proper Merah, DPRD Minta Pengelolaan Lingkungan Diperbaiki

penakaltim.id Sebanyak 23 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tercatat memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, pertambangan, energi hingga infrastruktur. Status tersebut menjadi perhatian mahasiswa dan DPRD Kukar karena berkaitan dengan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.

DPRD Kukar kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan pada Senin (8/6/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas masukan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) terkait kondisi pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut Ahmad Yani, peringkat merah menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Harapannya setelah pertemuan ini tidak ada lagi perusahaan yang berstatus merah,” ujar Ahmad Yani.

DPRD tak hanya terima penjelasan perusahaan

Ahmad Yani mengatakan pengawasan terhadap perusahaan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah daerah, DPRD, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar perlu menjalankan fungsi pengawasan secara bersama-sama.

Ia juga mengapresiasi mahasiswa yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan lingkungan di Kukar. Masukan tersebut dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan legislatif.

“Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang telah membantu memberikan masukan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD maupun pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan ke depan,” katanya.

Dalam RDP, sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa peringkat merah yang mereka peroleh berkaitan dengan persoalan administratif. Salah satunya disebut berhubungan dengan keterlambatan penyampaian dokumen dalam proses penilaian.

Namun, DPRD Kukar tidak ingin menjadikan alasan administratif sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan persoalan tersebut.

Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan memastikan kondisi lingkungan perusahaan melalui pengecekan di lapangan.

“Kami tidak ingin hanya menerima penjelasan bahwa ini sekadar persoalan administrasi. Yang paling penting adalah kualitas lingkungan tetap terjaga. Itu yang akan kami cek dan evaluasi,” ujarnya.

Proper merupakan kewenangan pemerintah pusat

Kepala DLHK Kukar Slamet Hadi Raharjo menjelaskan penilaian Proper merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Program tersebut digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Penilaian dilakukan dengan melihat sejumlah indikator yang telah ditetapkan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan emisi, kualitas air, pengendalian limbah, serta berbagai kewajiban lingkungan lainnya.

“Kalau salah satu indikator tidak dikelola dengan baik, maka berpotensi memengaruhi hasil penilaian Proper,” kata Slamet.

Menurut dia, sejumlah perusahaan yang mengikuti RDP menyampaikan klarifikasi mengenai status merah yang mereka terima. Perusahaan mengaku persoalan tersebut dalam beberapa kasus berkaitan dengan aspek administratif, seperti keterlambatan menyerahkan dokumen atau memberikan tanggapan dalam tahapan evaluasi.

Meski demikian, perusahaan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Slamet menegaskan DLHK Kukar tetap menjalankan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi berkala maupun menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kami tetap melakukan pengawasan rutin sesuai kewenangan daerah. Jika ada perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait pemenuhan kewajiban lingkungan, tentu akan kami fasilitasi,” tuturnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button