Ernata Klarifikasi Program Rumah Layak Huni Bukan Wewenang Dinsos Kutim

KUTAI TIMUR, – Program Rumah Layak Huni yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Kutai Timur ternyata tidak dikelola langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos), melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito.
Ernata menjelaskan, meski sama-sama memiliki sasaran masyarakat kurang mampu, pelaksanaan program rumah layak huni sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Perkim. Dinsos Kutai Timur sendiri berfokus pada program-program sosial seperti pemberian bantuan langsung, program usaha ekonomi produktif, serta pembinaan masyarakat miskin dan rentan, Selasa.
“Kalau untuk program rumah layak huni itu memang bukan di Dinas Sosial, tapi di Perkim. Jadi kami tidak menjalankan program tersebut secara langsung,” ujar Ernata. Ia menegaskan, sejauh ini belum ada kolaborasi khusus antara Dinsos dan Perkim dalam pelaksanaan program rumah layak huni, karena masing-masing instansi memiliki fungsi dan anggaran yang berbeda.
Meskipun demikian, Dinsos tetap memiliki peran tidak langsung dalam mendukung program perumahan ini. Melalui pendataan kesejahteraan sosial dan verifikasi masyarakat miskin, Dinsos menyediakan data akurat yang dapat dijadikan acuan bagi Dinas Perkim dalam menentukan penerima bantuan rumah layak huni.
Program rumah layak huni sendiri diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak. Pemerintah daerah menargetkan agar lebih banyak warga miskin dapat memperoleh hunian yang aman, sehat, dan nyaman melalui sinergi lintas instansi.
Dengan pembagian tugas yang jelas antara Dinas Sosial dan Dinas Perkim, pemerintah berharap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan taraf hidup masyarakat Kutai Timur dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.(Adv/Kominfo)




