Audit BPK Temukan Kematian Bibit Babi 68 Persen, Dugaan Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

SANGATTA – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan bibit babi di Kutai Timur (Kutim) pada 2024 memunculkan temuan kematian ternak yang signifikan, dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.
Analis dari Garda Apresiasi Nusantara (GAN), Indra, menyebut pengadaan bibit ternak sebanyak 1.010 ekor dengan nilai anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Namun, dari jumlah itu, 694 ekor atau sekitar 68,71 persen dilaporkan mati dan belum seluruhnya diganti oleh penyedia.
“Dari data audit BPK 2024 yang kami dapatkan, terjadi kematian bibit babi lebih dari 50 persen. Jumlahnya mencapai 694 ekor dari sekitar 1.010 bibit yang diadakan,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025).
Indra menambahkan, pengadaan ternak wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, surat keterangan kesehatan, uji laboratorium, serta dokumen karantina dari daerah asal hingga tujuan. Tahapan karantina ini, menurut Indra, diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Dalam ketentuan pengawasan lalu lintas hewan, semua bibit ternak wajib melalui tahapan karantina dan pemeriksaan laboratorium. Jika prosedur itu tidak diikuti, ada potensi kerugian negara,” jelasnya.
Temuan ini memicu perhatian publik karena jumlah kematian bibit ternak yang tinggi dianggap merugikan anggaran negara dan mengganggu keberlanjutan program peternakan di Kutim.
Meskipun demikian, DTPHP Kutim menyatakan kematian ternak sebagian besar disebabkan penyakit African Swine Fever (ASF) yang sulit dikendalikan, sehingga pihak kontraktor tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya.
Indra menegaskan pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi BPK terkait dugaan kerugian negara. “Angka Rp1,8 miliar adalah estimasi awal dari audit internal, tapi hasil resmi dari BPK akan menjadi acuan final,” pungkasnya.




