Bupati Ardiansyah Jelaskan Implementasi Restorative Justice dan Pidana Sosial di Kutai Timur

Kutai Timur – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memberikan penjelasan terkait tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Agung mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan KUHP terbaru yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial.
Dalam wawancaranya pada Jumat (12/12/2025), Ardiansyah menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah penanganan tindak pidana ringan melalui sanksi atau pidana sosial.
“Di undang-undang terbaru, tindak pidana ringan dapat dijatuhi sanksi sosial sebagai alternatif pidana penjara,” ujarnya.
Meski MoU telah ditandatangani secara nasional oleh Gubernur dan Kepala Daerah se-Indonesia, Ardiansyah menekankan bahwa implementasi teknis di lapangan masih menunggu tafsir dari praktisi hukum, baik dari pihak Kejaksaan maupun Kehakiman. Hal ini penting agar mekanisme sanksi sosial tidak tumpang tindih dan memiliki batasan yang jelas.
Untuk wilayah Kutai Timur sendiri, skema pidana sosial belum sepenuhnya diberlakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim saat ini tengah berfokus menyiapkan regulasi dan ruang pendukung agar putusan hakim nantinya dapat langsung dieksekusi tanpa hambatan birokrasi.
“Kita harus siapkan wadahnya. Apakah nanti bentuknya membajak sawah, menyapu jalan, membersihkan rumah ibadah, hingga pelatihan keterampilan,” tambah Ardiansyah.
Melalui pendekatan ini, Bupati berharap beban lembaga pemasyarakatan dapat berkurang. Selain itu, restorative justice diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat di Kutai Timur.




