Pariwara Diskominfostaper Kutai Timur

Bupati Ardiansyah: Persoalan PAMA Harus Diselesaikan Dialogis dan Berkeadilan

SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menjadi penengah yang adil dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) di area kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Hal tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah saat memimpin langsung forum dialog dan mediasi yang digelar di Ruang Arau, Lantai II Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT PAMA, serikat pekerja, kuasa hukum, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menekankan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi menyalahkan salah satu pihak, melainkan memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme dialog yang sehat, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan secara dialogis dan berkeadilan. Jangan sampai terjadi gesekan berkepanjangan yang justru merugikan semua pihak,” tegas Ardiansyah.

Menurutnya, keberlangsungan investasi di Kutai Timur harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak normatif pekerja. Karena itu, setiap kebijakan perusahaan, terutama yang berdampak langsung terhadap karyawan, perlu dikomunikasikan secara jelas dan transparan.

“Kita ingin iklim investasi tetap sehat. Tapi di saat yang sama, hak pekerja juga harus dilindungi. Keseimbangan ini yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Ardiansyah juga meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim untuk aktif memfasilitasi proses klarifikasi dan mediasi lanjutan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

Sementara itu, dalam forum tersebut, manajemen PT PAMA melalui Tri Rahmat Saleh menyampaikan penjelasan terkait penerapan sistem Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi sorotan pekerja. Ia menegaskan bahwa OPA merupakan instrumen keselamatan kerja, bukan alat sanksi, dan diterapkan sebagai upaya mitigasi risiko di lingkungan kerja berisiko tinggi.

Forum dialog juga diwarnai penyampaian pandangan dari perwakilan serikat pekerja dan pendamping hukum yang menekankan pentingnya perlindungan hak normatif serta evaluasi penerapan sistem berbasis teknologi di lingkungan kerja.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui mekanisme resmi ketenagakerjaan, dengan harapan tercipta hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan di Kutai Timur. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button