Kutai KartanegaraPariwara DPRD Kukar

DPRD Kukar Targetkan Pengesahan APBD 2026 pada November

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dilakukan pada November 2025 mendatang. Nilai APBD 2026 sementara diproyeksikan mencapai Rp 7,3 triliun, meski masih berpotensi mengalami kenaikan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Pemerintah Kabupaten Kukar masih berlangsung. “Ini masih dalam pembahasan, apakah komitmen sesuai dengan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Karena ada pendapatan yang belum dimasukkan, termasuk dana kurang salur,” kata Yani, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurutnya, potensi peningkatan APBD bisa datang dari beberapa sumber, salah satunya dana transfer ke daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH). Meski DBH tahun depan dipotong 50 persen, pemerintah pusat dikabarkan akan memberikan kompensasi bagi Kukar sebagai daerah penghasil dengan nilai sekitar Rp 2 triliun. “Dana tersebut bisa menjadi tambahan APBD 2026 dan digunakan untuk belanja pegawai, serta belanja dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah menerapkan sistem kontrak multiyears bagi proyek pembangunan berskala besar. Menurut Yani, sistem tersebut dapat memberi kelonggaran pembayaran dan menghindari penumpukan anggaran dalam satu tahun anggaran. “Kalau pekerjaan besar dilakukan berkelanjutan, pembayaran bisa dicicil dan tidak menghambat proyek lain,” ujarnya.

Selain fokus pada pembahasan APBD, DPRD Kukar saat ini juga menuntaskan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen ini menjadi acuan dalam arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. “RPJMD penting agar pembangunan yang kita lakukan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ahmad Yani. (*adv/dprdkukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button