Membangun Pendidikan yang Bebas dari Pungutan Liar di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melarang sekolah menjual buku pelajaran, LKS, dan seragam kepada siswa.
“Sudah sejak beberapa tahun terakhir kami tegakkan aturan ini,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pendidikan, Pemkab Kukar meluncurkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk seluruh peserta didik baru.
Program ini mencakup PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, kecuali untuk madrasah di bawah Kementerian Agama.
“Kami sedang menunggu Perbup dan menyusun juknis pelaksanaan. Program ini hanya untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026,” sebutnya.
Disdikbud Kukar juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh pihak sekolah. “Laporkan melalui WhatsApp ke 0811 584 1117, lengkap dengan bukti. Kalau terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi,” tuturnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pendidikan di Kukar. (adv/diskominfokukar)




