Menjelang PSU Pilkada Kukar, Polres dan Bawaslu Tertibkan APK di Tenggarong

penakaltim.id Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara terus dikawal ketat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu langkah pengawasan dilakukan lewat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh jajaran Polres Kukar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah instansi terkait, Kamis sore, 17 April 2025.
Penertiban dimulai pukul 16.30 WITA dan menyasar sejumlah titik strategis di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang. Di antaranya adalah Simpang Lampu Merah Unikarta, Jalan Pesut tepatnya di depan SMAN 2 Tenggarong, serta area depan SPBU Teluk Dalam.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh IPDA Firmansyah Alvian Ramadhan dan diawali dengan apel gabungan di Mapolres Kukar. Personel gabungan dari Polres Kukar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bawaslu turut terlibat dalam operasi penertiban tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan ketertiban menjelang masa tenang PSU.
“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung Bawaslu untuk menciptakan iklim demokrasi yang bersih dan damai,” ucapnya kepada awak media.
Seluruh APK yang ditertibkan langsung diamankan ke Kantor Bawaslu Kukar untuk proses pendataan lebih lanjut. AKBP Dody memastikan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa keberpihakan terhadap pasangan calon mana pun.
Operasi berakhir pada pukul 19.10 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Kapolres Kukar juga mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam menciptakan suasana tertib jelang PSU.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kukar untuk menjaga situasi tetap damai serta saling menghormati pilihan politik masing-masing. Mari sukseskan PSU ini dengan semangat demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (*adv)




