Proses Penerimaan Siswa Baru SMP di Kukar Memasuki Tahap Kedua

KUTAI KARTANEGARA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah memasuki tahap kedua, yaitu sistem domisili. Jalur ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 18 hingga 20 Juni 2025.
Dalam wawancara dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa istilah “jalur domisili” tahun ini menggantikan istilah “zonasi” yang digunakan tahun lalu.
“Hasilnya akan diumumkan pada 21 Juni, dan untuk daftar ulangnya dimulai pada 1 hingga 2 Juli 2025,” jelasnya.
Perbedaan signifikan antara sistem domisili dan zonasi adalah fleksibilitas sekolah dalam mengatur kuota tambahan sebesar 10 persen untuk dialokasikan ke jalur yang dianggap perlu. Hal ini memungkinkan sekolah untuk lebih fleksibel dalam menyeleksi calon siswa.
Disdikbud juga mengingatkan pentingnya jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. “Kita temui banyak orang tua yang belum tahu bahwa ada jalur afirmasi. Akhirnya anak-anak mereka malah ikut jalur domisili,” katanya.
Jalur ini sebenarnya sudah dibuka di tahap pertama dengan kuota sebesar 20 persen, namun banyak yang tidak mengetahuinya.
Bagi siswa disabilitas, dokumen tambahan yang wajib disertakan adalah surat keterangan dari psikolog atau dokter yang menyatakan kondisi anak sebagai penyandang kebutuhan khusus. Sementara untuk anak dari keluarga tidak mampu, syarat utamanya adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pernah menerima bantuan PIP.
Disdikbud Kukar juga menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi anak-anak yang tidak mampu untuk masuk ke sekolah terdekat dengan syarat yang lebih mudah. Sehingga, tak ada lagi alasan untuk anak-anak tidak sekolah. (adv/diskominfokukar)




