Pemkab Kukar Kaji Penataan PPPK agar Lebih Dekat dengan Domisili

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji kemungkinan penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini bertugas jauh dari tempat tinggal. Langkah tersebut masih menunggu pemetaan kebutuhan organisasi dan kepastian regulasi pemerintah pusat. Pembahasan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan puluhan perwakilan PPPK di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfy Ramadhan, mengatakan pihaknya telah menerima notulen hasil kunjungan kerja Komisi I DPRD Kukar terkait optimalisasi PPPK. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk merumuskan langkah penataan pegawai ke depan.
Mopfy menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan penempatan pegawai tetap sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, pemindahan atau mutasi belum dapat diputuskan sebelum kebutuhan tenaga kerja setiap unit dipetakan.
“Optimalisasi harus memperhatikan kebutuhan organisasi,” terang Mopfy.
Ia menjelaskan, BKPSDM Kukar masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan optimalisasi. Pemerintah daerah juga perlu mengkaji sejumlah alternatif agar penataan pegawai tidak mengganggu pelayanan publik.
Menurut Mopfy, pemindahan PPPK harus mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja di masing-masing perangkat daerah. Jika dilakukan tanpa perhitungan yang matang, penataan berpotensi menimbulkan kekurangan pegawai pada unit yang masih membutuhkan tenaga pelayanan.
“Kalau bicara pemindahan, kita harus melihat kebutuhan organisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat karena sebagian PPPK yang terdampak optimalisasi ditempatkan jauh dari domisili. Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi pegawai, terutama karena mereka harus memperhitungkan biaya perjalanan dan kebutuhan hidup selama bertugas.
Mopfy menerangkan, penempatan itu berkaitan dengan proses optimalisasi terhadap peserta seleksi yang belum memenuhi ambang batas nilai, tetapi kemudian memperoleh penempatan berdasarkan formasi yang tersedia. Dalam proses tersebut, penempatan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
BKPSDM Kukar akan mengkaji kembali kemungkinan penataan penempatan dengan mempertimbangkan aspirasi pegawai dan kebutuhan pelayanan di setiap OPD.
Selain persoalan penempatan, RDP tersebut juga membahas kontrak sejumlah PPPK yang tidak diperpanjang. Mopfy mengatakan, keputusan perpanjangan kontrak berkaitan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Atasan langsung memiliki tanggung jawab menilai kinerja pegawai secara berkala. Hasil evaluasi itu menjadi salah satu dasar dalam memberikan rekomendasi perpanjangan masa kerja.
Mopfy menduga, sebagian PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang tidak mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah tempat mereka bekerja. Namun, ia menegaskan bahwa setiap laporan perlu ditelusuri terlebih dahulu untuk memastikan penyebabnya.
“Kalau ada laporan, baru kami tindak lanjuti. Evaluasi kinerja merupakan fungsi atasan langsung, baik terhadap PPPK maupun PNS,” ujarnya.
Hingga rapat tersebut berlangsung, BKPSDM Kukar belum dapat memastikan apakah pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang berpeluang kembali bekerja. Persoalan itu masih membutuhkan komunikasi dengan pimpinan serta pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dua persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut—penataan lokasi kerja dan perpanjangan kontrak—belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah daerah masih perlu mengkaji aspek regulasi, kebutuhan organisasi, dan hasil evaluasi kinerja sebelum menentukan kebijakan lanjutan. (adv/diskominfokukar)




