Kukar Raih Penghargaan Nasional atas Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Pemkab Kukar menerima Peacemaker Justice Award berkat keberhasilan membentuk pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Penghargaan tersebut diserahkan di Samarinda, Rabu, 17 September 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah serta dua wilayah di Kukar. “Bupati Kukar mendapat penghargaan karena sebanyak 230 desa dan kelurahan sudah memiliki pos bantuan hukum. Capaian ini menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, dua perwakilan Kukar juga tercatat sebagai penerima penghargaan. Mereka adalah Lurah Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga, dan Kepala Desa Lianggulu, Kecamatan Kota Bangun. Keduanya dinilai berhasil mengembangkan program hukum di tingkat lokal.
Menurut Arianto, penghargaan tersebut sejalan dengan program pembentukan kelompok keluarga sadar hukum. Hingga kini, sudah ada 237 kelompok yang berdiri di Kukar. Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta sejumlah OPD teknis akan memberikan pembinaan kepada para paralegal yang bertugas di pos bantuan hukum.
“Tujuannya agar masyarakat semakin melek hukum, memahami aturan, serta mampu menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan ketentuan hukum,” kata Arianto.
Ia menambahkan, keberadaan pos bantuan hukum diharapkan dapat membantu penyelesaian persoalan di tingkat desa dan kelurahan tanpa harus langsung melibatkan aparat penegak hukum, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
Arianto berharap capaian ini dapat diperkuat dengan kegiatan berkelanjutan, termasuk kompetisi Fishmaker Justice Award di masa mendatang. “Intinya, pemerintah ingin masyarakat Kukar tidak banyak melakukan pelanggaran hukum. Dengan adanya kelompok sadar hukum dan pos bantuan hukum, masalah di masyarakat bisa ditangani secara aman dan sesuai aturan,” tuturnya. (adv/diskominfokukar)




