AdvertorialKutai KartanegaraPariwara Diskominfo Kukar

Gaji Guru PPPK Diwacanakan Ditanggung APBN, Disdikbud Kukar Sambut Baik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik terkait isu gaji guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodir oleh pemerintah pusat.

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik terkait isu gaji guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diakomodir oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, pada Kamis (24/9/2026).

Dalam isu tersebut, gaji para guru PPPK skemanya akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menyambut baik jika memang ini diakomodir oleh pemerintah pusat, melalui dana APBN. Ya, Alhamdulillah,” ujar Heriansyah.

Dengan demikian, belanja gaji guru PPPK dapat dialihkan untuk keperluan satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kukar. Seperti sarana prasarana serta peningkatan tata kelola sekolah.

Khusus untuk guru atau tenaga pendidik, status PPPK-nya bukan paruh waktu, melainkan penuh waktu. Di Kukar sendiri, biaya yang digelontorkan untuk gaji guru lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nilainya lebih dari Rp1 triliun.

“Kalau di Dinas Pendidikan kita sendiri, belanja gaji hampir Rp1,1 T. Gaji dan TPP ya. Itu belanja yang bersifat mengikat,” pungkasnya. (Adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button