KUKAR – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) menggelar pelatihan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan internalnya, pada Selasa (12/11/2024). Pelatihan tersebut berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda dan secara resmi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahyani Fadianur Diani. Pembukaan pelatihan ini ditandai dengan penyerahan bahan ajar kepada perwakilan peserta pelatihan.
Pelatihan ini mengusung tema “tata cara penyusunan dokumen klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembangan perumahan untuk mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).
Pelatihan ini tujuannya untuk meningkatkan SDM di lingkungan Disperkim. Hal ini juga sesuai amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 24 tahun 2018. Tentunya hal ini untuk memberikan pemahaman tentang standar kualifikasi dan sertifikasi perumahan. Sehingga, dapat meningkatkan kompetensi SDM Internal Perkim.
Apalagi, saat ini SDM untuk mengklasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi pengembangan perumahan di internal Perkim masih minim. Sehingga, keberadaan pelatihan ini adalah langkah yang sangat tepat. Hal ini pun sesuai dengan Pemendagri nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri nomor 90, bahwa pemerintah daerah memiliki peran, terutama dalam proses sertifikasi, kualifikasi dan registrasi.
“Jadi ini tugas pemerintah daerah, melalui Dinas Perkim melaksanakan fungsi sertifikasinya,” ujar Ahyani.
Dalam kesempatan itu, Ahyani juga berpesan agar para peserta bisa bersungguh-sungguh dalam pelatihan ini dan jangan hanya untuk kali ini saja untuk berlatih.
“Saya minta agar seluruh peserta pelatihan benar-benar mengikuti dan menyerap apa yang disampaikan narasumbar. Jangan stop sampai disini saja, teruslah belajar agar benar-benar menjadi tenaga yang mumpuni,” tutupnya. (adv/diskominfokukar).