Kukar Rancang Insentif Guru Mengaji Rp500 Ribu per Bulan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pemberian insentif Rp500 ribu per bulan bagi guru mengaji mulai 2027. Program bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku itu masih dalam tahap penyusunan aturan, termasuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran bantuan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan persyaratan utama bagi calon penerima ialah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar dan sertifikat kompetensi mengajar Al-Qur’an.
“Sebagai persyaratan calon penerima harus ber-KTP Kukar dan sudah tersertifikasi,” ungkap Fathul, Jumat (23/10/2026).
Persyaratan sertifikasi menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memastikan penerima insentif memenuhi standar kompetensi yang ditentukan. Sebelumnya, Pemkab Kukar bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar telah menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji dengan melibatkan ANN Jogja dan BK Paksi.
Pada pelaksanaan sertifikasi terakhir, sekitar 500 guru mengaji tercatat mengikuti kegiatan tersebut. Jumlah ini belum mencakup seluruh guru mengaji yang telah memperoleh sertifikasi pada periode sebelumnya.
Sementara itu kata Fathul, data Kementerian Agama menunjukkan jumlah guru mengaji di Kukar mencapai lebih dari 2.000 orang. Meski demikian, angka tersebut belum menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Pemerintah daerah masih perlu memeriksa jumlah pengajar yang memenuhi seluruh persyaratan.
Pemkab Kukar juga membuka peluang bagi guru mengaji berpengalaman yang belum tersertifikasi untuk mengikuti proses sertifikasi. Langkah ini diharapkan memberi kesempatan kepada pengajar yang telah lama membina murid agar dapat memenuhi persyaratan program.
Dari sisi pelaksanaan, pemerintah daerah masih mengkaji skema pendanaan dan penyaluran insentif. Salah satu opsi yang dibahas ialah mengintegrasikan bantuan melalui program RTKU Terbaik dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Pembahasan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan mekanisme anggaran dengan jumlah guru mengaji yang memenuhi syarat di setiap rukun tetangga (RT).
Fathul mencontohkan, apabila terdapat lima guru mengaji yang memenuhi kriteria dalam satu RT, seluruhnya berpeluang menerima bantuan. Namun, realisasi pemberian insentif tetap bergantung pada regulasi dan mekanisme penganggaran yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau dalam satu RT ada lima guru mengaji yang memenuhi persyaratan, semuanya berpeluang menerima insentif dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar)




