PariwaraPariwara Diskominfo Kukar

Disdikbud Kukar Dukung Wacana Siswa Tidak Naik Kelas jika Belum Penuhi Standar

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung wacana penegasan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa yang belum memenuhi standar pembelajaran. Kebijakan yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut berpeluang diterapkan mulai tahun ajaran 2027 atau 2028.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menilai kenaikan kelas perlu didasarkan pada pencapaian kompetensi peserta didik, bukan sekadar proses administratif dalam perjalanan pendidikan. Menurut dia, penerapan standar pembelajaran yang jelas dapat mendorong siswa lebih serius dalam mengikuti kegiatan belajar. Pemerintah daerah, kata Heriansyah, akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat apabila kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

“Tentu ini menjadi motivasi anak-anak kita untuk belajar lebih giat lagi,” kata Heriansyah saat ditemui Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, sekolah perlu menilai kemampuan akademik siswa secara objektif dan proporsional. Peserta didik yang telah mencapai target pembelajaran harus memperoleh penilaian sesuai hasil belajarnya. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi perlu menjalani evaluasi lebih lanjut.
Heriansyah mengingatkan agar kenaikan kelas tidak diberikan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kemampuan siswa.

Menurut dia, praktik tersebut dapat membuat capaian pembelajaran tidak mencerminkan penguasaan materi yang sebenarnya.
“Daerah harus melaksanakan kebijakan itu. Jangan sampai anak yang belum layak naik kelas justru dinaikkan. Ini berbicara tentang kualitas pendidikan kita,” ujarnya.

Bagi Disdikbud Kukar, penegasan standar kenaikan kelas berkaitan dengan upaya memastikan siswa memiliki bekal pengetahuan yang memadai sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
Meski demikian, Heriansyah menilai kebijakan tersebut perlu diiringi perbaikan kualitas proses belajar mengajar. Peningkatan kompetensi guru menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan agar siswa memperoleh pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan belajarnya.

“Kalau berbicara kompetensi guru, tentu hal itu juga perlu ditingkatkan,” katanya.

Dengan demikian, evaluasi kenaikan kelas tidak hanya menjadi instrumen untuk menentukan kelulusan siswa dari satu tingkat ke tingkat berikutnya. Sekolah juga perlu memastikan bahwa peserta didik yang belum mencapai target memperoleh kesempatan memperbaiki kemampuan melalui pendampingan dan pembelajaran yang memadai.

Disdikbud Kukar menyatakan akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan aturan resmi pemerintah pusat. Kepastian mengenai waktu penerapan dan mekanisme penilaiannya masih menunggu keputusan Kemendikdasmen. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button