PariwaraPariwara Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Bahas Hibah Aset untuk Unikarta, Penilaian Bangunan Jadi Tahap Lanjutan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar membahas rencana hibah lahan dan bangunan kepada Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Proses pengalihan aset di Kilometer 3 Jalan Poros Tenggarong–Samarinda itu masih memerlukan penyelesaian administrasi dan penilaian sebelum dapat ditindaklanjuti.

Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan Yayasan Kutai Kartanegara dan Rektor Unikarta di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto, mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak yayasan dan Inspektorat untuk membahas kelanjutan proses hibah tersebut.

Menurut dia, dukungan terhadap pengembangan fasilitas pendidikan tetap diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, proses pengalihan aset harus melalui tahapan yang sesuai aturan.

“Pemerintah daerah tetap mendukung hibah, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” jelas Pujianto.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah kondisi fisik bangunan yang belum selesai. Progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 60 persen sehingga masih terdapat bagian konstruksi yang perlu dituntaskan.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam menindaklanjuti rencana hibah. Selain itu, status kepemilikan, kelengkapan dokumen, dan prosedur administrasi perlu dipastikan sebelum keputusan pengalihan aset ditetapkan.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Eko Bagus Sampurno, menjelaskan bahwa aset tersebut saat ini tercatat pada Disdikbud Kukar sebagai organisasi perangkat daerah pengguna barang.

BPKAD, kata dia, akan membantu proses kompilasi data dan kelengkapan administrasi. Adapun pencatatan serta pengelolaan aset tetap melibatkan perangkat daerah yang berstatus sebagai pengguna barang.

“Dari sisi kami nanti akan membantu terkait administrasi kelanjutannya. Kita coba bersama-sama untuk percepatan,” kata Eko.

Tahap berikutnya ialah penilaian aset untuk memastikan nilai lahan dan bangunan yang akan dihibahkan. Menurut Eko, penilaian dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam pembahasan tersebut, penggunaan jasa KJPP menjadi salah satu opsi yang disepakati untuk mempercepat proses penilaian. Hasil penilaian dan penyelesaian administrasi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penentuan kelanjutan hibah.

Rencana pengalihan aset ini masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu menuntaskan persyaratan yang diperlukan agar proses hibah dapat berjalan sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah. (adv/diskominfokukar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button